FintalkUpdate News

Revisi UU P2SK Picu Kekhawatiran Industri Kripto: Pelaku Minta Regulasi Tidak Matikan Inovasi

Revisi UU P2SK dinilai berpotensi mengubah peran pelaku industri kripto di Indonesia. Pelaku berharap regulasi di bawah OJK tetap mendorong inovasi tanpa mematikan daya saing lokal.

Industri aset kripto di Indonesia kembali memasuki babak penting dalam perjalanan regulasinya. Pemerintah tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang salah satu tujuannya adalah memperjelas kewenangan pengawasan aset digital—termasuk kripto—di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, rancangan revisi tersebut menimbulkan sejumlah kekhawatiran di kalangan pelaku industri, terutama terkait beberapa pasal yang dinilai berpotensi menggeser peran vital Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Selama ini, PAKD menjadi penghubung utama antara masyarakat dan perdagangan aset kripto di Indonesia.

Dalam draf revisi yang beredar, Pasal 215C poin 9 menyebutkan bahwa bursa kripto wajib memiliki atau mengendalikan sistem perdagangan aset digital, termasuk kripto dan turunannya. Sementara Pasal 312A poin C mengatur bahwa bursa harus menyelenggarakan perdagangan aset digital paling lambat dua tahun setelah undang-undang diberlakukan.

Sejumlah pelaku menilai, jika aturan tersebut diterapkan tanpa penyesuaian, seluruh aktivitas perdagangan bisa terpusat di bawah kendali bursa. Hal ini dikhawatirkan akan mengurangi kemandirian PAKD yang selama ini beroperasi secara independen, menurunkan daya saing, bahkan menimbulkan risiko penutupan perusahaan lokal dan hilangnya lapangan kerja di sektor kripto nasional.

Beberapa analis hukum dan pelaku industri memiliki interpretasi berbeda terhadap pasal tersebut. Ada yang berpendapat bahwa bursa hanya akan mengatur aset digital yang diperdagangkan di Indonesia, sementara pihak lain menilai bursa akan menjadi pengendali utama dan PAKD hanya bertindak sebagai perantara. Namun jika interpretasi terakhir yang diterapkan, maka posisi PAKD bisa benar-benar terpinggirkan.

Read More  Ada1.342 Aset Kripto Legal, OJK Siapkan Regulasi Blacklist untuk Jaga Pasar

Risiko Eksodus dan Potensi Kehilangan Ekonomi

Salah satu kekhawatiran utama adalah kemungkinan eksodus pengguna kripto ke platform luar negeri apabila regulasi dalam negeri dinilai terlalu membatasi. Kondisi ini bukan hanya menggerus potensi ekonomi nasional, tetapi juga mengurangi penerimaan pajak dari aktivitas perdagangan kripto lokal.

Riset LPEM FEB UI (2024) menunjukkan bahwa perdagangan aset kripto di Indonesia telah memberi kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Dari total potensi nilai tambah bruto sekitar Rp260 triliun, baru Rp70,04 triliun yang terealisasi. Artinya, masih ada potensi ekonomi sebesar Rp189,4 triliun atau 72,85 persen yang belum tergarap dan sebagian besar mengalir ke platform luar negeri yang tidak teregulasi.

Pelaku Minta Dialog dan Keseimbangan Regulasi

Menanggapi hal ini, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai langkah pemerintah memperkuat regulasi perlu disambut positif, namun harus dilakukan secara proporsional. “Tujuan utama regulasi seharusnya bukan untuk membatasi, tetapi menciptakan ekosistem yang sehat dan berdaya saing,” ujarnya.

Calvin menegaskan bahwa pihaknya mendukung upaya pemerintah menata industri kripto secara berkelanjutan, asalkan proses penyusunannya melibatkan seluruh pemangku kepentingan. “Kami percaya regulator akan membuka ruang dialog dengan semua pihak agar hasil revisi undang-undang ini melahirkan kebijakan yang kuat, adil, dan tidak merugikan siapa pun,” tambahnya.

Hingga kini, pembahasan revisi UU P2SK masih berlangsung secara tertutup. Pelaku industri berharap perubahan regulasi ini dapat memperjelas pengawasan tanpa menghambat pertumbuhan sektor aset digital yang tengah berkembang pesat di Indonesia. Keseimbangan antara kepastian hukum dan ruang inovasi akan menjadi kunci masa depan ekosistem kripto nasional.

Back to top button